Pada Selasa pagi, 12 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menggelar acara sosialisasi mengenai kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan, termasuk kepala sekolah, pengawas, dan Bunda PAUD se-Kabupaten Badung. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung.
Dalam acara tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Beliau menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai dasar untuk masa depan anak-anak. Selain itu, hadir juga Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, serta Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, I Wayan Wirawan.
Menurut I Wayan Wirawan, sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Bupati Badung Nomor 57 Tahun 2021. Peraturan ini menegaskan bahwa anak-anak usia 5-6 tahun harus mengikuti kegiatan satu tahun di jenjang PAUD, khususnya di Taman Kanak-Kanak (TK) B.
"Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting sebelum melanjutkan ke pendidikan sekolah dasar," kata I Wayan Wirawan. Ia juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendukung wajib belajar selama 13 tahun, yang dimulai dari pendidikan anak usia dini.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini, sehingga anak-anak akan lebih siap menghadapi pendidikan selanjutnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat di Badung dapat mendukung dan memahami pentingnya pendidikan prasekolah untuk masa depan anak-anak mereka.
Wajib Belajar Prasekolah Badung Pendidikan Anak Usia Dini Sisdiknas