Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan, pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan stakeholder terkait mendorong keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi alat utama dalam menyediakan akses pembiayaan yang murah, menghapus praktik rentenir, serta membangun ekonomi lokal yang berbasis kekuatan komunitas. Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, tetapi sebuah gerakan rakyat yang sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa koperasi harus mampu menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui koperasi ini, masyarakat di desa dan kelurahan dapat memperoleh akses pinjaman tanpa harus bergantung pada rentenir yang biasanya mengenakan bunga tinggi dan tidak resmi. Dengan adanya koperasi, diharapkan praktik rentenir bisa dihapuskan dari lingkungan masyarakat. Selain itu, keberadaan koperasi ini juga mampu membangkitkan ekonomi lokal. Saat ekonomi desa dan kelurahan berkembang, otomatis pendapatan masyarakat meningkat dan kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera. Koperasi Merah Putih juga sejalan dengan semangat nasionalisme dan gerakan ekonomi rakyat yang didukung penuh oleh pemerintah. Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi, serta mampu bersaing dan berkembang di tingkat lokal maupun nasional. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, diharapkan mampu memperkuat keberadaan koperasi ini. Dengan semangat #MajuDariAku dan #AyoBerkoperasi, diharapkan koperasi ini mampu bangkit dan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang sejati.
koperasi ekonomi rakyat desa Kelurahan pembiayaan murah rentenir kemerdekaan ekonomi