Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejati Jatim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Tersangka berinisial GSP, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi fokus utama dalam penyidikan ini.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Jatim pada akhir tahun 2023 dan awal 2024. Penyidikan tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan ahli, serta penyitaan dokumen dan uang tunai sebesar Rp3,6 miliar. Uang ini diduga merupakan gratifikasi yang diterima GSP selama periode 2016 hingga 2022.

Menurut penyelidikan, uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Untuk menyembunyikan asal-usulnya, uang gratifikasi tersebut disetorkan ke rekening BCA milik GSP. Kemudian, uang tersebut diubah menjadi deposito dan juga digunakan untuk membeli sukuk, yaitu surat berharga yang biasanya digunakan untuk investasi.

Dengan dilangsungkannya Tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berpindah dari proses penyidikan ke proses penuntutan di pengadilan. Artinya, kasus ini akan segera disidangkan agar mendapat keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut uang yang besar dan melibatkan pejabat pemerintah. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi menegakkan keadilan di masyarakat.

library_books Kejatijatim