Seorang mantan insinyur dari perusahaan kecerdasan buatan xAI, bernama Xuechen Li, menghadapi gugatan besar karena diduga mencuri kode sumber lengkap dari chatbot Grok yang dibuat oleh Elon Musk. Menurut dokumen pengadilan, Li secara diam-diam mengunggah seluruh kode tersebut ke server OpenAI, perusahaan yang juga bergerak di bidang kecerdasan buatan, tepat sebelum ia meninggalkan xAI dan bergabung ke OpenAI.
Selain itu, pihak penyelidik mengungkapkan bahwa Li juga menjual saham xAI senilai sekitar 7 juta dolar AS, yang jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp105 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif dan tindakan Li yang diduga melanggar hukum perlindungan rahasia dagang.
Penemuan lain yang menjadi bukti adalah adanya file-file rahasia tambahan di perangkat pribadi Li. xAI menyatakan bahwa temuan ini semakin memperkuat kasus mereka dalam menuduh Li melakukan pelanggaran serius terhadap hukum rahasia dagang.
Kasus ini menunjukkan betapa penting dan berharganya teknologi kecerdasan buatan saat ini, yang menjadi rebutan dan dijaga sangat ketat oleh perusahaan-perusahaan besar. Pertarungan untuk menguasai teknologi ini tidak hanya soal inovasi, tetapi juga terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual dan rahasia perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persaingan di dunia AI semakin sengit dan penuh tantangan hukum, serta menyoroti betapa berharganya data dan kode sumber dalam industri ini.
xAI Elon Musk Grok OpenAI AI kode sumber teknologi hukum kompetisi AI